Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/216/K.Sekda/2023

  1. Surat Permohonan/ nota dinas peminjaman ruang rapat yang disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan. Surat Permohonan ditujukan ke Sekretaris DAerah c.q Kepala Biro Umum

  1. Membuat reservasi peminjaman ruang rapat website https://simpas.kaltaraprov.go.id

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman Ruang Rapat Kantor Gubernur

SP4N Lapor Kaltara 

https://simpas.kaltaraprov.go.id

Email: umpersetdaprov@gmail.com

IG: @biroumum-kaltara

Kantor Biro Umum Lantai 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara"