Penetapan Pajak Daerah ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Dasar Penetapan Pajak
  2. Nota Perhitungan Penetapan Pajak

Contoh Pajak Reklame :

  1. Menerima surat pendaftaran Pajak Rekalme dan memerintahkan Pelaksana untuk memeriksa kelengkapan dokumen (15 menit)
  2. Memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen, jika belum lengkap maka dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah lengkap maka lanjut ke tahap berikutnya (20 menit)
  3. Menerima surat permohonan pendaftaran Pajak Reklame yang sudah lengkap kemudian menyerahkannya kepada Subbidang Penetapan I untuk ditindaklanjuti (15 menit)
  4. Menerima dan memerintahkan Pelaksana untuk melakukan penelitian dan menerbitkan SKPD Reklame (15 menit)
  5. Meneliti surat pendaftaran Reklame beserta kelengkapan berkasnya kemudian membuat nota hitung sebagai bahan penerbitan SKPD Reklame (120 menit)
  6. Meneliti kemudian memaraf draft SKPD Reklame (20 menit)
  7. Meneliti dan menandatangani draft SKPD Reklame kemudian memerintahkan Subbidang Penetapan untuk menyerahkannya kepada Wajib Pajak (20 menit)
  8. Memerintahkan Pelaksana untuk mencetak SKPD Reklame dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak (15 menit)
  9. Mencetak SKPD Reklame kemudian menyerahkannya kepada Wajib Pajak untuk dilakukan proses pembayaran (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Secara Jabatan (SKPDJ), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak I
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sptpd.bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pajak Daerah ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1"