± 30 menit
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti
Penyerahan surat di PTSP berupa :
1. Fotocopy KTP
2. Surat Kuasa (Jika Pengambilan Barang bukti diwakilkan oleh kerabat)
Surat administrasi dan penyerahan Barang bukti di proses oleh staff bidang PB3RMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store