Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Kuasa (Jika Pengambilan Barang bukti diwakilkan oleh kerabat)

± 30 menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

 Penyerahan surat di PTSP berupa :

1.  Fotocopy KTP

2.  Surat Kuasa (Jika Pengambilan Barang bukti diwakilkan oleh kerabat)

Surat administrasi dan penyerahan Barang bukti di proses oleh staff bidang PB3R
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti"