Fasilitasi Permohonan Bantuan Keuangan Desa (Bankudes) Ke Propinsi dan Kabupaten

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Pengajuan Proposal
  2. Penginputan SIPD
  3. Tertera dalam APBDes
  4. Tertera dalam RPJMDes
  5. Kegiatan Skala Prioritas
  6. Desa Berprestasi

  1. Penginputan Proposan SIPD
  2. Verifikasi Dinas Terkait
  3. Verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Surat Rekomendasi

Sub Bagian Program


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Bantuan Keuangan Desa (Bankudes) Ke Propinsi dan Kabupaten"