Rekomendasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Berkas Proposal PPDB dari Satuan Pendidikan SD/SMP yang sudah dikoreksi oleh petugas pelayanan dan Pengawas Pembina masing masing Satuan Pendidikan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas proposal yang sudah lengkap ke petugas penerima berkas;
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang DIKDAS;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak memproses berkas Proposal PPDB;
  6. Rekap data Proposal PPDB.

3 (tiga) hari kerja setelah berkas Proposal PPDB mulai diproses.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PPDB dari Dinas.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media sosial/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store