Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala Desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
  2. 2. fotokopi Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi OA
  3. 3. fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan kematian dalam wilayah NKRI setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Pencatatan kemataian dalam wilayah NKRI; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

  Pengaduan tatap muka

   Kotak Pengaduan

   Pojok Konsultasi

   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

  Pengaduan Online

   Email : dkspsm@gmail.com

   No. WA Call Center : 08116611308

   Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id

   Media Sosial :

   Facebook : Disdukcapil Pasaman

   Instagram : disdukcapilpasaman

   Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI"