Standar Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI

  1. 1. fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. 2. Kutipan akta pencatatan sipil asli
  3. 3. Fotokopi KK bagi penduduk WNI

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih menjadi WNI setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih menjadi WNI; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

  Pengaduan tatap muka

   Kotak Pengaduan

   Pojok Konsultasi

   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

  Pengaduan Online

   Email : dkspsm@gmail.com

   No. WA Call Center : 08116611308

   Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id

   Media Sosial :

   Facebook : Disdukcapil Pasaman

   Instagram : disdukcapilpasaman

   Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI"