Pembentukan/Penetapan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah

No. SK: 188/216/K.sekda/2023

  1. Persyaratan Substantif, Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

  1. Surat permohonan UPTD kepada Gubernur sebagai Pengusulan Pembentukan BLUD
  2. Gubernur membentuk tim penilai
  3. Penyusunan Dokumen Administratif oleh UPTD diantaranya : a. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan b. Dokumen tata Kelola c. Dokumen Renstra d. Dokumen SPM e. Laporan Keuangan f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah
  4. Dokumen administratif disampaikan kepada tim penilai
  5. Tim penilai melakukan penilaian yang di paparkan oleh UPTD mengenai dokumen administrative
  6. Tim penilai memberikan hasil penilaian atas paparan oleh UPTD
  7. Penetapan UPTD sebagai BLUD dalam berita acara penilaian
  8. Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan UPTD sebagai BLUD

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UPTD sebagai BLUD

Penanganan Pengaduan dapat datang langsung ke Biro Perekonomian atau  telepon 0552 2023279; email perekonomian.kaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online