Standar Pelayanan Pasca Persalinan

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • Pasien Umum
    1. ? Rekam Medis ? Buku KIA
  • Pasien BPJS
    1. ? Rekam Medis ? Buku KIA ? Kartu BPJS ? Foto Copy KTP ? Foto Copy Kartu Keluarga

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan b. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik c. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan d. Pasien diberikan pelayanan pasca persalinan sesuai kebutuhannya e. Pasien diberikan konseling informasi medis sesuai dengan kebutuhan dan jadwal kunjungan ulang f. Pasien dirujuk atau pulang

10 Menit

a. BPJS gratis; 

b. Umum: Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Mendapatkan therapy/resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; b. Mendapatkan informasi medis mengenai pasca persalinan tindakan medis yang diperlukan c. Mendapatkan surat rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (RSU) untuk kasus emergensi maternal (ibu)

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasca Persalinan"