No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022
Disesuaikan dengan kemajuan persalinan dan kondisi
emergensi.
b. Umum:
Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
Mendapatkan layanan persalinan normal (fisiologis) ; Mendapatkan layanan penanganan emergensi maternal (ibu); Mendapatkan layanan penanganan emergensi neonatal (bayi)
Pengaduan melalui :
a. Melalui kotak pengaduan;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;
c. Email: dtptarogong@gmail.com ;
d. Tatap muka (pengelola pengaduan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store