Standar Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • Pasien Umum
    1. a. Pasien Umum ? Rekam Medis ? Buku KIA
  • Pasien BPJS
    1. ? Rekam Medis ? Buku KIA ? Kartu BPJS ? Foto Copy KTP ? Foto Copy Kartu Keluarga

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Pasien masuk ke ruangan PONED b. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik c. Pasien dikonsultasikan kepada dokter atau dilakukan rujukan internal bila perlu (ke ruang umum, gigi, dsb) d. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan e. Dokter menegakan diagnose dan memberikan advis kepada petugas (tindakan/terapi) yang sesuai f. Pasien dimintai persetujuan tindakan ( informed consent) g. Pasien persalinan diberikan layanan sesuai kebutuhannya yaitu : ? Sudah ada tanda gejala persalinan maka pasien dipersilahkan masuk ruang VK / bersalin ? Belum ada tanda persalinan maka pasien diberi terapi sesuai dengan kebutuhannya h. Pasien emergensi ibu dan bayi diberikan layanan sesuai kebutuhannya, yaitu : ? Emergensi dasar bisa diatasi : melakukan penanganan kegawatdaruratan ibu dan bayi ? Emergensi dasar tidak bisa diatasi : Dilakukan stabilisasi dan tindakan pra rujukan, kemudian pasien segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap (RSU) i. Pasien diberikan konseling informasi medis sesuai dengan kebutuhan dan jadwal kunjungan ulang j. Pasien dirujuk atau pulang

Disesuaikan dengan kemajuan persalinan dan kondisi emergensi.

a. BPJS gratis; 

b. Umum: Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Mendapatkan layanan persalinan normal (fisiologis) ; Mendapatkan layanan penanganan emergensi maternal (ibu); Mendapatkan layanan penanganan emergensi neonatal (bayi)

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)"