Standar pelayanan farmasi

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. a. Pasien terdaftar di loket pendaftaran;
    2. b. Membawa resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Pasien menyerahkan resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan identitas resep; c. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; d. Petugas memberikan konseling tentang pemakaian dan efek samping obat.

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Pelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; b. Konseling pemakaian obat.

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan farmasi"