Standar pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Membawa KTP
    2. Membawa BPJS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu. b. Petugas melakukan anamnesa c. Petugas melakukan pemeriksaan gigi d. Petugas menentukan diagnose e. Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi f. Petugas membuat resep g. Pasien membawa resep ke unit farmasi h. Bagi pasien umum setelah dari ruang farmasi menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran i. Bagi pasien BPJS setelah mendapat obat di ruang farmasi langsung pulang

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Jasa pelayanan pengobatan gigi

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut"