Standar pelayanan kesehatan ibu dan kb

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Membawa KTP
    2. Membawa BPJS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Petugas melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; b. Petugas melakukan pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; c. Petugas melakukan kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); d. Petugas memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; e. Petugas menuliskan resep sesuai dengan diagnosa; f. Petugas Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

10 Menit

a. BPJS gratis; 

b. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Memperoleh pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, Ltindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kesehatan ibu dan kb"