Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris

  1. membawa berkas legalisasi surat keterangan alhi waris dari Desa
  2. membawa fotocopy KK sesuai yang tertera dalam SKAW
  3. Membawa fotocopy KTP sesuai yang tertera di dalam SKAW
  4. Berkas surat kematian dari Desa
  5. Berkas Akta kematian
  6. Berkas pendukung terkait dengan yang akan dialihkan di dalam surat ahli waris

1. Dengan asumsi persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

1. Kotak saran

2. Nomor wa 0822 335 486 37

3. Email : pelayanangemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris"