Pelayanan Legalisasi Surat-surat

  1. Membawa berkas legalisasi surat keterangan dari Desa
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa KTP Asli dan fotocopy

1. Dengan asumsi pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat -surat

1. Kotak saran

2. Nomor wa online 0822 335 486 37

3. Email : pelayanangemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-surat"