Pelayanan Pindah Antar Kecamatan

  1. Membawa permohonan surat keterangan pindah dari Desa
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa KTP Asli

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kk

1. Kotak saran

2. Wa online : 0822 335 486 37

3. Email : pelayanangemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Antar Kecamatan"