Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat Permohonan Ijin Reklame
  2. Foto Copy KTP
  3. Denah lokasi pemasangan reklame
  4. NIB (untuk perusahaan)
  5. Izin Ruang Milik Jalan (Nasional/Provinsi/Kabupaten) apabila di badan jalan
  6. Gambar reklame
  7. Izin dan pajak tahun lalu (perpanjangan)
  8. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (apabila dikuasakan)
  9. Fotocopy STNK untuk reklame berjalan
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab apabila roboh berakibat kerugian pada orang lain
  11. Rekomendasi TIM survey
  12. PBG/SLF reklame
  13. Surat tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan apabila memakai tanah persil
  14. Surat tidak keberatan dari pemilik bangunan yang berada dibelakang billboard reklame
  15. Fotocopy asuransi media reklame
  16. Semua persyaratan rangkap 3
  17. Map kertas
  18. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2011



Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap"