Pertelaan

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Membuat Formulir Permohonan Pertelaan bermeterai Rp 10.000
  2. Fotocopy KTP/Identitas pemohon
  3. Fotocopy IMB beserta lampiran gambar dan SLF
  4. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah secara hukum
  5. Laporan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan
  6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha
  7. Gambar bangunan struktur, arsitektur, mekanikal
  8. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan yang memuat : data administrasi dan teknis bangunan, catatan/jadwal pemeliharaan, laporan hasil pemeliharaan, kesimpulan tentang kelaikan bangunan.
  9. Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik/pengelola bangunan dengan rincian data administrasi dan teknis bangunan, kelaikan bangunan dibidang struktur dan arsitektur, kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan, usul perbaikan dan penyempurnaan bila diperlukan
  10. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis diatas materai
  11. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pertelaan

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertelaan"