Pengesahan Site Plan

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Site Plan Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Kab. Jember
  2. Akte Pendirian Perusahaan
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP Direktur dan Perusahaan
  5. Surat Keterangan atas Hak Pengguanaan Tanah
  6. Rekomendasi Peil Banjir
  7. Rekomendasi Pemadam Kebakaran
  8. Rekomendasi dan Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas
  9. Rekomendasi dan Dokumen UKL-UPL
  10. Rekomendasi Penyediaan Lahan Makam
  11. Rekomendasi Andalalin Untuk Rumah Sederhana lebih dari 150 Unit (Rumah Subsidi)
  12. Rekomendasi Andalalin Untuk Rumah Menengah Atas lebih dari 50 Unit (Rumah Non Subsidi)
  13. Foto Copy Izin Lokasi
  14. NIB dan Izin Lokasi OSS
  15. Gambar Site Plan Ukuran A2 5 Lembar
  16. Softfile Gambar Siteplan Format Autocad
  17. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Site Plan

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Site Plan"