Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat Permohonan Ijin Reklame
  2. Foto Copy KTP
  3. Denah lokasi pemasangan reklame
  4. Foto copy SIUP atau NIB (untuk perusahaan)
  5. Rekomendasi Bina Marga Jember
  6. Surat pernyataan bertanggung jawab apabila roboh berakibat kerugian pada orang lain
  7. Fotocopy pelunasan sewa lahan Bina Marga bila menggunakan lahan Pemkab / Propinsi
  8. Semua persyaratan rangkap 3
  9. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon datang ke kantor PTSP dengan membawa berkas lengkap sesuai ceklis Persyaratan
  2. Pemohon Mengambil nomer Antrian
  3. Pemohon menuju Petugas Pelayanan Front Office
  4. Petugas Pelayanan Front Office memeriksa kelengkapan Berkas Pemohon
  5. Apabila berkas lengkap berkas di beri tanda Terima dan Apabila berkas tidak lengkap berkas di kembalikan ke Pemohon untuk di lengkapi
  6. Berkas diserahkan ke Back Office sesuai masing masing jenis pelayanan
  7. Petugas Administrasi Back Office Mengecek Kesesuain Kelengkapan Berkas dan Mendata
  8. Berkas dinaikkan kepada kepalas seksi untuk diverifikasi
  9. Setelah berkas diverifikasi, berkas dinaikkan ke Kepala Bidang untuk di Setujui
  10. Berkas yang disetujui dibawa ke Bapenda untuk diterbitkan Pajak Reklame Insidentil

1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Peraturan Bupati Jember Nomor 2g Tahun 20r 1 tentang Tata cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Juar objek pajak dan Nihi a;;:gis Rekrame di Kabupaten Jember



Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil"