Serifikat Laik Fungsi Bangunan

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Mengisi Formulir Permohonan SLF Bermaterai 10.000
  2. Fotocopy IMB atau perubahannya (bila ada) dilengkapi lampiran gambar IMB atau fotocopy SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan
  3. Fotocopy KTP/Identitas pemohon
  4. Surat kuasa dengan melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  5. Fotokopi dokumen status hak atas tanah.
  6. Laporan penyelesaian perkerjaan mendirikan / mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa kostruksi bangunan
  7. Bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas tanah > 500 m² dan jumlah lantai maksimal 2 lantai maka syaratnya ditambah as built drawing , sekurang – kurangnya terdiri dari 1. as built drawing arsitektur gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan 2. as built drawing struktur gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas
  8. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli yang memuat : 1. data administrasi dan teknis bangunan 2. catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan 3. laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan/penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan 4. kesimpulan tingkat kelaikan bangunan
  9. Laporan Konsultan Tentang Bangunan
  10. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Serifikat Laik Fungsi Bangunan

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Serifikat Laik Fungsi Bangunan"