Sertifikat Layak Sehat

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bermaterai Rp 10.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar)
  4. Pas foto berwama 4 x 6 (4lembar)
  5. Fotokopi sertifikat pelatihanlkursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha
  6. Denah bangunan dapur
  7. Surat penunjukan tenaga sanitarian/tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga
  8. Fotokopi ijazahterakhir tenaga sanitarian/sertifikat pelatihanlkursrs higiene sanitasi
  9. Fotokopi sertifftat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal I (satu) orang
  10. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
  11. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  12. Semua berkas di scan dijadikan I (satu) file PDF
  13. Berkas difotokopi rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam Map kertas.
  14. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Layak Sehat

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Layak Sehat"