Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  3. Lampiran Permohonan Sertifikat
  4. Keterangan Produk
  5. Keterangan Pembuatan Label
  6. Peta Lokasi
  7. Denah Bangunan Ruang Produksi
  8. Cara Produksi
  9. Fotokopi KTP Pemohon (3 Lembar)
  10. Melampirkan Label Produk 3 Lembar
  11. Contoh Produk Secukupnya
  12. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  13. Pas foto berwarna 4 x 6 (3 lembar) Backround Biru Muda
  14. Memiliki Stempel
  15. Mengikuti Seminar Penyuluhan Keamanan Pangan Selama 2hari Yang Diselenggarakan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
  16. Survey Ruang Produksi oleh Petugas Tim Teknis
  17. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  18. Semua berkas di scan dijadikan 1 (satu) file PDF
  19. Berkas difotokopi rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam Map kertas
  20. Bukti Aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  3. Lampiran Permohonan Sertifikat
  4. Keterangan Produk
  5. Keterangan Pembuatan Label
  6. Peta Lokasi
  7. Denah Bangunan Ruang Produksi
  8. Cara Produksi
  9. Fotokopi KTP Pemohon (3 Lembar)
  10. Melampirkan Label Produk 3 Lembar
  11. Contoh Produk Secukupnya
  12. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  13. Pas foto berwarna 4 x 6 (3 lembar) Backround Biru Muda
  14. Memiliki Stempel
  15. Mengikuti Seminar Penyuluhan Keamanan Pangan Selama 2hari Yang Diselenggarakan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
  16. Survey Ruang Produksi oleh Petugas Tim Teknis
  17. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  18. Semua berkas di scan dijadikan 1 (satu) file PDF
  19. Berkas difotokopi rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam Map kertas

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Tidak dipungut biaya

Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK)"