Izin Usaha Rumah Pemondokan

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Mengisi formulir permohonan IURP bermaterai Rp 10.000
  2. Fotocopy KTP pemilik dan pengelola
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy Bukti kepemilikan
  5. Denah bangunan
  6. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi syarat rumah pemondokan
  7. Surat pernyataan tentang jenis kelamin penghuni
  8. Surat izin pemilik atau surat perjanjian apabila status kepemilikan bukan milik sendiri
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dari pemilik dan pengelola
  10. Semua di scan dijadikan 1 file PDF
  11. Bukti aktif kepersertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa berkas lengkap sesuai ceklis persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomer antrian
  3. Pemohon menuju Petugas Pelayanan Front Office
  4. Petugas Pelayanan Front Office memeriksa kelengkapan Berkas Pemohon
  5. Apabila berkas lengkap berkas di beri tanda Terima dan Apabila berkas tidak lengkap berkas di kembalikan ke Pemohon untuk di lengkapi
  6. Berkas diserahkan ke Back Office sesuai masing masing jenis pelayanan
  7. Petugas Administrasi Back Office Mengecek Kesesuain Kelengkapan Berkas, Mendata, Mencatat Serta Membuat Surat Permohonan Rekomendasi kepada OPD Teknis
  8. Berkas dinaikkan kepada kepalas seksi untuk diverifikasi
  9. Setelah berkas diverifikasi, berkas dinaikkan ke Kepala Bidang untuk di Setujui
  10. Setelah berkas disetujui berkas dinaikkan kepada Kepala Dinas Untuk Penetapan Surat Permohonan Rekomendasi kepada OPD Teknis
  11. Surat beserta berkas di regristrasi dan Surat dikirim Ke OPD Teknis
  12. OPD Teknis Memeriksa meneliti dan meninjau lapangan serta menerbitkan rekomendasi
  13. Rekomendasi diterima dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Atas Dasar Rekomendasi izin dicetak dan diverifiasi oleh Kasi dan Kabid
  15. Setelah Diverfikasi oleh Kasi dan Kabid Izin Ditetapkan dan diterbitkan Oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
  16. Setelah Diverfikasi oleh Kasi dan Kabid Izin Ditetapkan dan diterbitkan Oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Rumah Pemondokan

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Rumah Pemondokan"