Izin Usaha Pasar Rakyat

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. NIB
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Kajian Sosial Ekonomi
  4. IMB
  5. Fotocopy akte pendirian dan / atau akte perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
  6. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  7. Izin Lokasi
  8. Rekomendasi dari Instansi yang berwenang
  9. Bukti Aktif Kepesertaan Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon Mendaftar online melalui web : oss.go.id untuk mendapatkan NIB
  2. Pemohon mengisi Formulir IUTS
  3. Pemohon melengkapi Komitmen Izin Usaha Toko Swalayan
  4. Tinjau Lokasi Usaha
  5. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
  6. Pencetakan Dokumen Persetujuan Komitmen
  7. Verifikasi Kasi Perijinan
  8. Pengesahan persetujuan IUTS oleh Bupati/Pejabat Kepala Dinas

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pasar Rakyat

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pasar Rakyat"