Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Atau Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Membuat surat permohonan Izin Praktik Jasa Praktik Paramedik Veteriner bermaterai Rp 10.000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocpy NPWP
  4. Bukti aktif kepesertaan Bpjs kesehatan
  5. Pasphoto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
  6. Fotokopi ijazah/sertifikat sarjana kedokteran hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau Ijazah Sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  7. Fotokopi sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga di bidang kesehatan hewan
  8. Fotokopi surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat pelayanan Paramedik Veteriner
  9. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan tidak masuk dalam daftar kaitan (bermaterai 10.000,-)
  10. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha/tempat peraktik
  11. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri di fasilitas pelayanan veteriner di luar praktik mandiri
  12. Surat keterangan sehat
  13. Surat kontrak penyeliaan dengan dokter hewan ber-SIP di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
  14. Surat rekomendasi dari organisasi paramedik cabang Jember (Paravetindo)
  15. Surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember
  16. Bersedia menandatangani pakta integritas mendukung program-program pemerintah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. Untuk permohonan izin yang telah disetujui, petugas mencetak Form Izin dimaksud dengan diberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Atau Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Atau Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak"