Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Membuat surat permohonan Pemenuhan Praktik Jasa Veteriner
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha
  3. Pasphoto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum
  5. Surat Bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan Hewan
  6. Memiliki fasilitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dipersyaratkan untuk ambulatory, klinik Hewan, atau RHS
  7. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomer pendaftaran untuk Ambulatori,Klinik Hewan, Puskesmas, dan RSH
  8. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan
  9. Fotokopi ijazah/sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh pernerjemah tersumpah
  10. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak Negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
  12. Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari Negara asalnya
  13. Fotokopi surat izin praktik dari Negara asal
  14. Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di Negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal
  15. Fotokopi kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari Negara asal
  16. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  17. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
  18. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  19. Surat keterangan standart kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang di terbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  20. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
  21. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
  22. Izin tinggal di Indonesia yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang
  23. Izin kerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  24. Bukti aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. Untuk permohonan izin yang telah disetujui, petugas mencetak Form Izin dimaksud dengan diberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

l4 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar



Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner"