No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023
5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store