Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Izin Kawasan Wisata

No. SK: 503/ 061.a /35.09.325/2023

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum
  4. Nomor Telp. yang masih aktif
  5. Email yang masih aktif
  6. Surat Permohonan Pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ( Untuk Usaha Kawasan Pariwisata dan Penyediaan Akomodasi ( Hotel )
  7. Izin Mendirikan Bangunan
  8. Bukti Kepemilikan Lahan
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah ( SPPL )
  10. Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB), validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kasi Pelayanan dan Penetapan Perijinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Bidang Perijinan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kepala Bidang Perizinan serta pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Tim Teknis Tinjau Lapangan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi dan perhitungan retribusi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  6. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  7. Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. Untuk permohonan izin yang telah disetujui, petugas mencetak Form Izin dimaksud dengan diberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Melalui kotak saran dan pengaduan, Surat, Telepon, website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Izin Kawasan Wisata"