Pelayanan Akta Kematian

  1. Membawa blangko permohonan pengurangan anggota keluarga yang telah di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa KK Asli pemohon
  3. Membawa surat keterangan kematian dari Desa dan atau RS
  4. KTP Asli pemohon
  5. KTP asli 2 orang saksi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Kotak saran

2. Layanan wa online 0822 335 486 37

3. email : pelayanangemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"