Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Membawa KK asli
  2. KTP asli orangtua
  3. Surat keterangan lahir dari Desa
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau RS
  5. KTP asli 2 orang saksi dan pelapor
  6. Buku NIkah Asli Orangtua

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak Saran

2. Nomor wa online : 0822 335 486 37

3. Email : pelayanangemarang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"