1. Petugas registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas lengkap akan di proses, tetapi apabila tidak lengkap akan di kembalikan.
2. Operator melakukan proses perekaman KTP-El ataupun mengajukan cetak ulang KTP El.
3. Operator mengirim data perekaman KTP El ke dispendukcapil secara online
4. Operator mengarsip berkas pemohon.
Tidak dipungut biaya
KTP Elektronik
1. Kotak Saran
2. Layanan wa online 0822 335 486 37
3. Email : gemarangpelayanan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store