Pelayanan perekaman dan cetak ulang KTP EL

  1. fotocopy KK 1 Lembar
  2. KTP Asli bagi Cetak Ulang karena rusak
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KTP hilang

1. Petugas registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas lengkap akan di proses, tetapi apabila tidak lengkap akan di kembalikan.

2. Operator melakukan proses perekaman KTP-El ataupun mengajukan cetak ulang KTP El.

3. Operator mengirim data perekaman KTP El ke dispendukcapil secara online

4. Operator mengarsip berkas pemohon.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Kotak Saran

2. Layanan wa online 0822 335 486 37

3. Email : gemarangpelayanan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perekaman dan cetak ulang KTP EL"