Pelatihan Tingkat Dasar

  1. Anggota/calon anggota kelompok binaan penyuluh perikanan
  2. Bukan PNS
  3. Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis (dalam tahun yang sama)
  4. Berusia minimal 17 tahun, maksimal 64 tahun
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bisa baca dan tulis
  7. Fotocopy KTP

  1. Pokja pelatihan berkoordinasi dengan stakeholder (Dinas Perikanan dan Penyuluh Perikanan) mengenai waktu pelaksanaan, lokasi dan calon peserta pelatihan sesuai program prioritas KKP Verifikasi Dokumen Peserta
  2. Berdasarkan hasil koordinasi Pokja Pelatihan dengan stakeholder, Kepala Balai mengusulkan rencana pelatihan sesuai program prioritas KKP ke Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (jika usulan disetujui maka pelatihan siap dilaksanakan)Penetapan Tanggal Pelaksanaan
  3. Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan ke Puslat KP
  4. Kepala Balai menerbitkan surat tugas panitia dan pelatih serta menyetujui anggaran pelatihan
  5. Berdasarkan surat tugas panitia dan pelatih mengadakan rapat persiapan
  6. Panitia berkoordinasi dengan Kasubag Umum untuk menyiapkan : - ATK - Jadwal dan Kurikulum - Briefing note - Undangan pembukaan pelatihan - Sarana prasarana - Administrasi keuangan Pelatih menyiapkan : Materi pelatihan/bahan ajar - Kebutuhan bahan dan alat praktek
  7. Panitia dan pelatih melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai jadwal
  8. Setelah selesai kegiatan pelatihan, panitia dan pelatih melaporkan secara lisan hasil kegiatan pelatihan ke kepala balai dan membuat Laporan secara tertulis
  9. Kepala Balai menerima laporan dan memberikan tanggapan dan saran.

Pelaksanaan pelatihan berdasarkan standar pelayanan pelatihan tingkat dasar

PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis Tarif Penerimaan Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Kelautan Perikanan

Pelatihan Bidang Budidaya, Bidang PHP, Bidang Penangkapan

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengaduan secara tertulis di kotak pengaduan/ saran memuat;

    1. Identitas lengkap pengadu;

    2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;

    3. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan

    4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.

  2. Pengaduan melalui telepon/sms/whatsapp di nomor 081310458890

  3. Atau melalui https://www.lapor.go.id/

  4. Pengaduan melalui website Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung di https://kkp.go.id/brsdm/bp3bitung
    Klik Layanan Informasi, Pengaduan, dan Saran

  5. Ketik data Nama, Alamat Tinggal, Email, Nomor Telpon/HP, Tuliskan keperluan yang diinginkan, pada pilihan informasi, pengaduan atau saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Tingkat Dasar "