Pendaftaran Pasien IGD Maternal

  1. Membawa Kartu Identitas (Kartu Berobat / NIK / KTP )
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS Digital bagi Pasien Peserta JKN
  3. Membawa Kartu Asuransi bagi Pasien Peserta Perusahaan

  1. 1. Pasien atau keluarga pasien menuju ke tempat pendaftaran Kesehatandengan membawa berkas persyaratan 2. Petugas menginput data identitas pasien dan melakukan registrasi di SIMRS 3. Pasien mendapatkan nomor Rekam Medis dan Nomor Registrasi Pelayanan
  2. 4. Pasien mendapatkan keputusan rawat jalan atau rawat inap 5. Pasien atau keluarga mengisi persetujuan umum 6. Petugas melakukan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta bagi peserta JKN, Surat Jaminan Peserta bagi peserta Perusahaan.

10 Menit

 1. Untuk pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya

2. Untuk pasien Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak

3. Untuk pasien Umum sesuai Tarif RSPAL dr. Ramelan


Pendaftaran Pasien IGD Maternal


  1. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  2. Telepon : (031) 8438153, 8438154 (24 Jam) 
  3. WhatsApp : 0857-0435-7357 (24 Jam) 
  4. Instagram : rspaldrramelanofficial
  5. Twitter : RspaldrRamelan
    6. SP4NLAPOR
    7. PPIP RSPAL dr. Ramelan (031) 8438153, 8438154 psw 3351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien IGD Maternal"