Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang (OT)

No. SK: 188.45/10.1/35.09.04/2024

  1. Surat Tidak Terlibat Organisasi Terlarang yang telah ditandatangani Kepala Desa
  2. Fotokopi KTP & Fotokopi KK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang (OT)

  1. Datang langsung ke Loket Pelayanan Umum
  2. Telpon/WA: 085173209041
  3. e-mail: pelumgms@gmail.com
  4. Sosmed Kecamatan Gumukmas: @kec.gumukmas (Instagram, Facebook, YouTube)
  5. Sukma e-Jatim (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=712)
  6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#LaporMasCamat 0851-7320-9041 (WhatsApp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang (OT)"