Rekom Nikah (Dispensasi Nikah)

No. SK: 188.45/10.1/35.09.04/2024

  1. Membawa semua dokumen yang sudah ditetapkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, untuk ditandatangani oleh Camat Gumukmas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekom Nikah (Dispensasi Nikah)

  1. Datang langsung ke Loket Pelayanan Umum
  2. Telpon/WA: 085173209041
  3. e-mail: pelumgms@gmail.com
  4. Sosmed Kecamatan Gumukmas: @kec.gumukmas (Instagram, Facebook, YouTube)
  5. Sukma e-Jatim (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=712)
  6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#LaporMasCamat 0851-7320-9041 (WhatsApp)