Pengajuan Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/10.1/35.09.04/2024

  1. Formulir F2-01 dari desa
  2. Fotokopi e-KTP kedua orangtua/ Surat Kematian dari desa jika orangtua sudah meninggal
  3. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Surat nikah/surat cerai orangtua (berwarna)
  6. Surat kenal lahir dari desa
  7. Fotokopi Ijazah (optional)

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

  1. Datang langsung ke Loket Pelayanan Umum
  2. Telpon/WA: 085173209041
  3. e-mail: pelumgms@gmail.com
  4. Sosmed Kecamatan Gumukmas: @kec.gumukmas (Instagram, Facebook, YouTube)
  5. Sukma e-Jatim (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=712)
  6. SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#LaporMasCamat 0851-7320-9041 (WhatsApp)