Standar Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  1. 1. fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
  2. 2. Kutipan akta kelahiran asli

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

m. Pengaduan tatap muka

129.   Kotak Pengaduan

130.   Pojok Konsultasi

131.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

132.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

206.                 Email : dkspsm@gmail.com

207.                 No. WA Call Center : 08116611308

208.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 209. Media Sosial :

210.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

211.  Instagram : disdukcapilpasaman

212.  Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) "