Standar Pelayanan Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI

  1. 1. fotokopi petikan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. 2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. 3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. 4. KK Asli
  5. 5. KTP-el Asli
  6. 6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Standar Pelayanan Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Standar Pelayanan Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

l.    Pengaduan tatap muka

125.   Kotak Pengaduan

126.   Pojok Konsultasi

127.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

128.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

199.                 Email : dkspsm@gmail.com

200.                 No. WA Call Center : 08116611308

201.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 202. Media Sosial :

203.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

204.  Instagram : disdukcapilpasaman

Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan perubahan status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI"