Standar Pelayanan Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/ Contrarius Actus

  1. 1. kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  2. 2. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan; 3. fotokopi KK; atau SPTJM

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/ Contrarius Actus setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/ Contrarius Actus; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

k. Pengaduan tatap muka

121.   Kotak Pengaduan

122.   Pojok Konsultasi

123.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

124.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

192.                 Email : dkspsm@gmail.com

193.                 No. WA Call Center : 08116611308

194.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 195. Media Sosial :

196.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

197.  Instagram : disdukcapilpasaman

Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/ Contrarius Actus"