Standar Pelayanan Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil bagi penduduk

  1. 1. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan; dan 3. fotokopi KK

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil bagi penduduk setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil bagi penduduk; 7. Akta yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

j.    Pengaduan tatap muka

117.   Kotak Pengaduan

118.   Pojok Konsultasi

119.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

120.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

185.                 Email : dkspsm@gmail.com

186.                 No. WA Call Center : 08116611308

187.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 188. Media Sosial :

189.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

190.  Instagram : disdukcapilpasaman

191.  Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil bagi penduduk"