Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa penting lainnya bagi penduduk

  1. 1. fotokopi salinan penetapan pengadilan Negeri tentang peristiwa penting lainnya
  2. 2. kutipan akta pencatatan sipil
  3. 3. fotokopi KK

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta pencatatan peritiwa penting lainnya bagi penduduk; 7. Akta pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

h. Pengaduan tatap muka

109.   Kotak Pengaduan

110.   Pojok Konsultasi

111.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

112.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

171.                 Email : dkspsm@gmail.com

172.                 No. WA Call Center : 08116611308

173.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 174. Media Sosial :

175.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

176.  Instagram : disdukcapilpasaman

177.  Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa penting lainnya bagi penduduk "