Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan nama Penduduk

  1. 1. fotokopi salinan penetapan pengadilan Negeri
  2. 2. kutipan akta pencatatan sipil
  3. 3. fotokopi KK;dan
  4. 4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA

  1. 1. Pemohon mengambil formulir dibagian informasi; 2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan; 3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan berkas persyaratan 4. Pemohon mengambil antrian di bagian informasi dan menunggu panggilan antrian; 5.Operator loket mencetak akta Perubahan nama penduduk setelah pemohon menyerahkan berkas persyaratannya; 6.Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani akta Perubahan nama penduduk; 7. Akta perubahan nama penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada penduduk;

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.


Tidak dipungut biaya

Bio Data Penduduk

g. Pengaduan tatap muka

105.   Kotak Pengaduan

106.   Pojok Konsultasi

107.   Alamat : Jl. Dt. Sinaro Kayo (By Pass) Jorong IV Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

108.   Petugas khusus : Masdawani, A.Md

b. Pengaduan Online

164.                 Email : dkspsm@gmail.com

165.                 No. WA Call Center : 08116611308

166.                 Website : www.disdukcapil.pasamankab.go.id 167. Media Sosial :

168.  Facebook : Disdukcapil Pasaman

169.  Instagram : disdukcapilpasaman

170.  Petugas : Masdawani, A.Md dan Risca Octarini, SH


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan nama Penduduk "