Pengajuan Subsidi Listrik Rumah Tangga

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el)
  3. Formulir Pengajuan Subsidi Listrik

  1. Pemohon mengajukan Permohononan Subsidi Listrik Rumah Tangga dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi a. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan b. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan
  3. Operator pelayanan melakukan scanning berkas persyaratan administrasi dan memproses permohonan layanan menggunakan aplikasi web
  4. Tanda Terima Berkas Pengajuan Subsidi Listrik Rumah Tangga selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon
  5. Pengarsipan salinan berkas Pengajuan Subsidi Listrik Rumah Tangga secara digital

Maximal 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Subsidi Listrik Rumah Tangga

1. Kantor Kecamatan Kanigaran : Jalan Slamet Riyadi Kanigaran Kota Probolinggo, Telp (0335) 427550

2. Email : kec_kanigaran@probolinggokota.go.id

3. Akun Medsos : - Facebook => @kecamatan kanigaran

                             - Instagram => @kecamatankanigaran 

4. SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Subsidi Listrik Rumah Tangga"