Layanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 065/30/424.313/2023

  • Layanan Penanganan Pengaduan
    1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan diadukan/dikonsultasikan
    2. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB-P2

  • Datang langsung ke Penanganan Pengaduan
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Penanganan Pengaduan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
    2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Penanganan Pengaduan
    3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator Penanganan Pengaduan
    4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Pejabat pelaksana pengaduan
  • Pengaduan via daring ke Whatsapp Pelayanan Publik
    1. Pengguna layanan menghubungi Whatsapp Pelayanan Publik
    2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf Pelayanan
    3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator di Penanganan Pengaduan
    4. Pengguna layanan menerima hasil tindaklanjut pengaduan/konsultasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENANGANAN LAYANAN PENGADUAN

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek) Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan"