Data dan Informasi

No. SK: 065/30/424.313/2023

  • Layanan Data dan Informasi
    1. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail
    2. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
    4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB-P2

  • Layanan Data dan Informasi
    1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat permohonan penyediaan data dan informasi
    2. Penyelenggara pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan
    3. Pengguna layanan menerima tanda terima
    4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Kecamatan Pohjentrek terhadap data dan informasi yang diminta, antara lain:
    5. a) Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring. b) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung maupun daring.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek) Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"