Sosialisasi

No. SK: 065/30/424.313/2023

  • Layanan Sosialisasi
    1. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan menyiapkan Nota Dinas yang berisi Materi Sosialisasi
    2. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi
    3. Kasi Pemerintahana dan Pelayanan menyiapkan Sarana dan Prasarana

  • Layanan Sosialisasi
    1. Kepala Seksi membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
    2. Kepala Seksi melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan ke Desa
    3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf oleh Kepala Seksi, selanjutnya diajukan kepada Sekcam yang menangani urusan pelayanan terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Camat
    4. Kepala Seksi menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
    5. Kepala Seksi melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Sosialisasi

Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek)

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"