3 (tiga) hari kerja terhitung
setelah dan/atau setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
NPWPD, Kartu NPWPD, Surat Keterangan Terdaftar (Pengukuhan)
-Kotak Pengaduan dan Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store