Konsultasi

No. SK: 065/30/424.313/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan
  2. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB-P2

  • Konsultasi dengan datang langsung ke Penanganan Pengaduan
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Penanganan Pengaduan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
    2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Penanganan Pengaduan
    3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator Penanganan Pengaduan
    4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Pejabat pelaksana pengaduan
  • Konsultasi via daring ke Whatsapp Pelayanan Publik
    1. Pengguna layanan menghubungi Whatsapp Pelayanan Publik
    2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf Pelayanan
    3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator di Penanganan Pengaduan
    4. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi dari Desa/Masyarakat

  • Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp.0343-422565, Whatsapp. 08972668222 Sosial media (Instagram, Facebook : Kecpohjentrek)
  • Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"