Pelayanan LDP (Layanan Dukungan Psikososial) Bagi Korban Bencana

  1. A. Persyaratan Pendirian Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana, antara lain: 1. Informasi kejadian bencana alam/sosial yang membutuhkan penanganan tanggap darurat. 2. Teridentifikasi kebutuhan Layanan Dukungan Psikososial korban bencana karena mengalami trauma dan kecemasan.
  2. B. Layanan Penanganan Khusus Kelompok Rentan Korban Bencana sebagaimana dimaksud pada point huruf A dalam rangka: 1. Menindaklanjuti pengaduan yang sifatnya mendesak dan harus segera diberikan layanan; 2. Menindaklanjuti permintaan Layanan Dukungan Psikososial saat pendirian Tenda Pengungsian pasca bencana.
  3. C. Penyelenggaraan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana menjadi tanggungjawab sepenuhnya Dinas Sosial Kabupaten Jember.

  1. 1. Dinas Sosial Kabupaten Jember menerima informasi kebutuhan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana. 2. Staf yang ditunjuk melakukan identifikasi jumlah korban dan analisis rencana bentuk kegiatan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana. 3. Kepala Dinas Sosial atau Kepala Bidang Terkait menerbitkan surat tugas kepada personil yang akan melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana. 4. Staf yang ditugaskan melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana serta melengkapi pertanggungjawaban administrasi berupa laporan dan dokumentasi foto.

Menyesuaikan kalender Tanggap darurat

Tidak dipungut biaya

Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana di Kabupaten Jember berupa ; a. Permainan untuk anak b. Senam/ Pelatihan Membuat Makanan Ringan c. Kegiatan Pengajian/Doa bersama d. Kegiatan Nonton bersama e. Kegiatan hiburan lain

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

 2. WA : 085236679901 

 3. Instagram : https://www.instagram.com/dinassosialjember/ 

 4. Faceebok : https://www.facebook.com/profile.php?id=100075107487796 

 5. Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/ 

 dinas.sosial@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan LDP (Layanan Dukungan Psikososial) Bagi Korban Bencana "